Klaster Grand Bukit Dago Diduga Caplok Lahan Irigasi, DPUPR Kabupaten Bogor Lemah Pengawasan

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan mewah Grand Bukit Dago Exclusive  Cluster tampak belakangnya. (Dok.KanalNasional.com)

Bangunan mewah Grand Bukit Dago Exclusive Cluster tampak belakangnya. (Dok.KanalNasional.com)

KanalNasional.com | Puluhan unit rumah klaster Grand Bukit Dago, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur yang saat ini dalam proses pembangunan masih menggunakan acuan surat rekomendasi peil banjir tahun 2005.

Hal tersebut dijelaskan Endang selaku pejabat fungsional Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2024).

Sambil menunjukan Surat Rekomendasi Peil Banjir Nomor:503/632.A-DBMP yang ditanda tangani Plh. Kadis Bina Marga dan Pengairan (Dinas PUPR-sekarang) Yosep Hernawan tertanggal 9 September 2005,  Endang mengatakan bahwa pihaknya pernah ke lokasi tersebut beberapa tahun silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah lama sekali, Kami pernah ke lokasi itu. Waktu itu belum di mulai pembangunan,” ujarnya.

Endang juga menunjukan, site plan yang diajukan developer atas nama PT Dituka Rahardja. Termasuk puluhan kavling yang kini sedang dibangun klaster. Namun ditegaskan Endang bahwa, seharusnya pihak developer jangan dulu membangun jika proses administrasi belum selesai.

“Kalau yang di dalam sih  sudah sesuai ketentuan. Tapi belum tau kalau yang di luar atau sebrang jalan,” tambahnya.

Pengembang Klaster Grand Bukit Dago, sambung Endang juga harus mentaati aturan yang tertuang di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang sempadan jalan dan sempadan sungai. Dimana pada Perda tersebut tertuang jarak bangunan dengan bibir sungai harus 5 meter.

Sambil membuka gambar site plan PT. Dituka Rahardja selaku developer Klaster Grand Bukit Dago, Endang menunjukan angka 5 meter nyata tertuang untuk jarak antara kavling bangunan dan bibir sungai/irigasi.

“Kalau sudah membangun dan ternyata  melanggar ya harus dibongkar. Karena sudah ada aturannya. Tidak boleh di tambah. Apalagi di kurangi,” pungkasnya.

Diberitakan KanalNasional.com sebelumnya, bahwa saat ini ada  sederetan bagunan klaster  mewah yang dibangun dua lantai bernama Grand Bukit Dago Exclusive Cluster di Jalur Jalan Raya Rawakalong-BSD. Bangunan tersebut diduga caplok lahan irigasi karena kondisinya yang sangat mepet persis di jalur irigasi Curug-Serpong,

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah 2 yang berada di bawah naungan DPUPR Kabupaten Bogor belum turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

 

(mln)

Berita Terkait

Drainase Rp333 Juta di Jalan Sadih Da’un: Dipaksakan, Tidak Nyambung, dan Gelap Volume
Perbaiki Turap Kali Salak Tanpa Papan Proyek: Proyek DSDABMBK Tangsel, Duitnya dari Siapa?
Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Kemang Tumpah Ruah, Kursi Muspika Justru Kosong
Camat Ciseeng Tinjau Revitalisasi SMPN 2, Tiga Ruang Kelas Baru Segera Dibangun
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:32 WIB

Drainase Rp333 Juta di Jalan Sadih Da’un: Dipaksakan, Tidak Nyambung, dan Gelap Volume

Kamis, 10 September 2026 - 08:51 WIB

Perbaiki Turap Kali Salak Tanpa Papan Proyek: Proyek DSDABMBK Tangsel, Duitnya dari Siapa?

Minggu, 6 September 2026 - 17:04 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Kemang Tumpah Ruah, Kursi Muspika Justru Kosong

Kamis, 3 September 2026 - 18:10 WIB

Camat Ciseeng Tinjau Revitalisasi SMPN 2, Tiga Ruang Kelas Baru Segera Dibangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Berita Terbaru