Klaster Grand Bukit Dago Diduga Caplok Lahan Irigasi, DPUPR Kabupaten Bogor Lemah Pengawasan

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan mewah Grand Bukit Dago Exclusive  Cluster tampak belakangnya. (Dok.KanalNasional.com)

Bangunan mewah Grand Bukit Dago Exclusive Cluster tampak belakangnya. (Dok.KanalNasional.com)

KanalNasional.com | Puluhan unit rumah klaster Grand Bukit Dago, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur yang saat ini dalam proses pembangunan masih menggunakan acuan surat rekomendasi peil banjir tahun 2005.

Hal tersebut dijelaskan Endang selaku pejabat fungsional Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2024).

Sambil menunjukan Surat Rekomendasi Peil Banjir Nomor:503/632.A-DBMP yang ditanda tangani Plh. Kadis Bina Marga dan Pengairan (Dinas PUPR-sekarang) Yosep Hernawan tertanggal 9 September 2005,  Endang mengatakan bahwa pihaknya pernah ke lokasi tersebut beberapa tahun silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah lama sekali, Kami pernah ke lokasi itu. Waktu itu belum di mulai pembangunan,” ujarnya.

Endang juga menunjukan, site plan yang diajukan developer atas nama PT Dituka Rahardja. Termasuk puluhan kavling yang kini sedang dibangun klaster. Namun ditegaskan Endang bahwa, seharusnya pihak developer jangan dulu membangun jika proses administrasi belum selesai.

“Kalau yang di dalam sih  sudah sesuai ketentuan. Tapi belum tau kalau yang di luar atau sebrang jalan,” tambahnya.

Pengembang Klaster Grand Bukit Dago, sambung Endang juga harus mentaati aturan yang tertuang di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang sempadan jalan dan sempadan sungai. Dimana pada Perda tersebut tertuang jarak bangunan dengan bibir sungai harus 5 meter.

Sambil membuka gambar site plan PT. Dituka Rahardja selaku developer Klaster Grand Bukit Dago, Endang menunjukan angka 5 meter nyata tertuang untuk jarak antara kavling bangunan dan bibir sungai/irigasi.

“Kalau sudah membangun dan ternyata  melanggar ya harus dibongkar. Karena sudah ada aturannya. Tidak boleh di tambah. Apalagi di kurangi,” pungkasnya.

Diberitakan KanalNasional.com sebelumnya, bahwa saat ini ada  sederetan bagunan klaster  mewah yang dibangun dua lantai bernama Grand Bukit Dago Exclusive Cluster di Jalur Jalan Raya Rawakalong-BSD. Bangunan tersebut diduga caplok lahan irigasi karena kondisinya yang sangat mepet persis di jalur irigasi Curug-Serpong,

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah 2 yang berada di bawah naungan DPUPR Kabupaten Bogor belum turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

 

(mln)

Berita Terkait

Pilar Saga: Posyandu Tangsel Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Terpadu, Dorong Cegah Stunting hingga Perkuat Pelayanan Masyarakat
Festival Budaya Jadi Andalan Tangsel, Benyamin Dorong Wisata dan Ekonomi Kreatif Makin Berkembang
Bulan Bakti Pramuka 2026, Benyamin Perkenalkan Prasiaga sebagai Pondasi Generasi Unggul
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Informasi Publik Berbasis Digital, AI Helita Jadi Inovasi Unggulan
Marlyn Maisarah Perjuangkan 6.000 Unit BSPS untuk Warga Bogor, Ciseeng Kebagian 33 Rumah
Reward Tangkap Pembuang Sampah di Gunung Sindur: Niat Baik, Resiko Warga Konflik di Jalan
Kejari Bogor Buka Tiga Klaster Korupsi RSUD Bogor Utara, Tersangka Baru Muncul, Penyidik Isyaratkan Ada Nama Lain
Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Pilar Saga: Posyandu Tangsel Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Terpadu, Dorong Cegah Stunting hingga Perkuat Pelayanan Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Festival Budaya Jadi Andalan Tangsel, Benyamin Dorong Wisata dan Ekonomi Kreatif Makin Berkembang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Bulan Bakti Pramuka 2026, Benyamin Perkenalkan Prasiaga sebagai Pondasi Generasi Unggul

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:41 WIB

Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Informasi Publik Berbasis Digital, AI Helita Jadi Inovasi Unggulan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:51 WIB

Marlyn Maisarah Perjuangkan 6.000 Unit BSPS untuk Warga Bogor, Ciseeng Kebagian 33 Rumah

Berita Terbaru