Pemkot Tangsel Ajak RT RW Ambil Peran Dalam Pembangunan

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Sebagai Kota berkembang yang sedang membangun butuh kepanjangan tangan dari pemerintah daerah tersebut, inilah fungsi dari lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sangatlah penting. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) wilayah Pamulang di Aula Kantor Kelurahan Bambu Apus, Rabu (05/04).

Menurut Benyamin, karena melalui RT dan RW, pemerintah dapat mengetahui karakteristik perkembangan dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah sebagai dasar untuk program pembangunan di Tangerang Selatan.

“Di Kota Tangsel terdapat 3340 RT dan 730 RW, Lembaga ini hanya ada di Indonesia, sebab RT dan RW adalah lembaga yang paling memahami dan mengetahui seluk beluk masyarakat di lingkungannya,” kata Benyamin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas dan komunikasi yang baik dari lembaga masyarakat RT/RW salah satunya melalui kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat ini.

“Pertemuan ini juga dalam rangka mempererat silaturahmi, saya berharap pertemuan ini bisa dilaksanakan secara berkala untuk saling sharing informasi untuk kita di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Karena bapak ibu yang paling dekat dengan warga,” ucapnya.

Kedekatan itulah menjadi cara kita mendengar masukan dari warga, sekaligus menjelaskan program-program yang sudah dijalankan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan saat ini peraturan undang-undang tentang administrasi kependudukan sudah tidak melibatkan RT dan RW misalnya dalam pembuatan KTP. Tetapi secara adat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap mengakui kedudukan RT dan RW.

“Walaupun karena ada aturan undang-undang tidak melibatkan RT dan RW di dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk tapi secara adat kami mengakui bahwa tamu 1×24 jam harus tetap lapor ke RT/RW terlebih dahulu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Benyamin berharap melalui perubahan pada karakteristik masyarakat pada saat ini RT/RW dapat ikut andil memenuhi kebutuhan masyarakat terutama pada aspek kedisiplinan dan kesejahteraan.

“Untuk itu saya berharap Karena zamannya sudah berubah, banyak yang sudah kita lakukan antara lain ketika pandemi Covid-19 yang lalu maka yang paling depan menghadapi kondisi ini adalah RT/RW, bagaimana cara untuk mendisiplinkan masyarakat, gotong royong dan lain sebagainya,” tutupnya. (rls)

Berita Terkait

Antusias Tinggi, Warga Tukar Botol Plastik Bekas dengan Bibit Pohon dan Kompos
Gegara Parkir Sembarangan Picu Cekcok, Istri Plt Sekel Margamulya Dilaporkan Dugaan Penganiayaan
Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Pesan Tegas: Junjung Etika dan Tanggung Jawab
3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi Minta Ketua DPRD Kawal Peralihan ke Penuh Waktu
PTSL 2019 Masih Nunggak: Ledy Minta Camat dan Lurah Jemput Bola
LHP BPK Beberkan, Utang Volume Rp2,8 Miliar Proyek Jalan PU Bogor Masih Nunggak
SISGITA Tangsel Dilirik 58 Daerah, Data Tanah dan Pajak Bakal Disatukan
PUBLIKASI KECAMATAN GUNUNG SINDUR TAHUN 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Antusias Tinggi, Warga Tukar Botol Plastik Bekas dengan Bibit Pohon dan Kompos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Gegara Parkir Sembarangan Picu Cekcok, Istri Plt Sekel Margamulya Dilaporkan Dugaan Penganiayaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Pesan Tegas: Junjung Etika dan Tanggung Jawab

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:50 WIB

3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi Minta Ketua DPRD Kawal Peralihan ke Penuh Waktu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:56 WIB

PTSL 2019 Masih Nunggak: Ledy Minta Camat dan Lurah Jemput Bola

Berita Terbaru