Resmi Bea Balik Nama Dikurangi Serta Pajak Progresif Dihapus

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang dihadiri Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi yang digelar di Bandung, Jawa Barat. Beliau menyampaikan adanya pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif akan meringankan masyarakat.

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” ucap Firman dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor. Apalagi dengan adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya,” kata Firman.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sejak 2022 telah mengusulkan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II dengan harapan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Menurut Rivan, hal ini merupakan salah satu wujud relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Rivan juga menyampaikan, kalau Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Berharap dari kebijakan ini, masyarakat akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022.

Menurutnya, banyak para pemilik kendaraan yang enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan. Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.(ym)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bang Anim Dorong Pendirian SMP Negeri di Jatiraden
DPRD Minta Pemkot Bekasi Permudah Usulan Dana Hibah Keagamaan
DPRD Kota Bekasi Terima Banyak Aduan Warga Soal Penonaktifan BPJS PBI
DPRD Dorong Transparansi Proyek Wisata Air Kalimalang
Komisi IX DPR Sebut Makan Bergizi Gratis Buka Lapangan Pekerjaan untuk Masyarakat Sekitar
DPRD Kota Bekasi Dorong Penguatan Koperasi untuk Memajukan UMKM Lokal
DPRD Kota Bekasi Soroti Kendala Teknis Administratif Pembangunan Tanggul Perumahan PML
DPRD Bekasi Desak Percepatan Pembebasan Lahan PSN PLTSa Sumurbatu

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:59 WIB

Bang Anim Dorong Pendirian SMP Negeri di Jatiraden

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:56 WIB

DPRD Minta Pemkot Bekasi Permudah Usulan Dana Hibah Keagamaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:12 WIB

DPRD Kota Bekasi Terima Banyak Aduan Warga Soal Penonaktifan BPJS PBI

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:02 WIB

DPRD Dorong Transparansi Proyek Wisata Air Kalimalang

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong Penguatan Koperasi untuk Memajukan UMKM Lokal

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bang Anim Dorong Pendirian SMP Negeri di Jatiraden

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:59 WIB

PEMERINTAHAN

DPRD Minta Pemkot Bekasi Permudah Usulan Dana Hibah Keagamaan

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:56 WIB

Tak Berkategori

DPRD Kota Bekasi Terima Banyak Keluhan Warga Soal Layanan Persampahan

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:04 WIB

PEMERINTAHAN

DPRD Dorong Transparansi Proyek Wisata Air Kalimalang

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:02 WIB