Penyetoran Pajak Pusat Semester 1 Tangerang Selatan Mencapai Rp 36, 8 Miliar

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel, Kanalnasional.com | Dalam kegiatan penandatangan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun. Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyetor pajak pusat semester 1 sebesar 36,8 Miliar. Hal tersebut terungkap  2022 di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel. Senin (22/8)

Penandatanganan ini merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah, sesuai dengan aturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Ucap Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat dan untuk selanjutnya, dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai isi aturan tersebut sebagai laporan kinerja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekonsiliasi ini dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode per semester. Ungkap Benyamin

Bahkan “Sebagai dorongan pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan peran pemerintahannya secara efektif, efisien dan transparan. Untuk perkembangan teknologi informasi serta komunikasi yang semakin cepat, serta semakin kritisnya masyarakat atas berbagai macam hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan ” kata Benyamin.

Bahkan ia pun bersyukur, langkah awal telah tuntas dijalani melalui proses penandatanganan ini.

“Alhamdulillah Pemkot Tangsel telah menandatangani berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 sebesar 36,8 miliar bersama KPPN wilayah tangerang, KPP Pratama Serpong, dan Pratama Pondok Aren,”

Ia memaparkan, dalam kesempatan ini nominal pajak yang disetorkan olehnya mencapai lebih dari Rp36,894 miliar. ujar Benyamin.

Wawang Kusdaya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)  menjelaskan “Ini merupakan syarat untuk disalurkannya kembali bagi hasil Pajak Pusat untuk periode berikutnya. Jadi ini memang harus diselesaikan.” Dan penandatanganan ini merupakan langkah awal pihaknya untuk menyalurkan bagi hasil pajak. tuturnya.

Ia merinci, laporan pajak yang disetorkan dibagi menjadi beberapa jenis pajak penghasilan (PPh).

“PPH pasal 21 sebesar Rp 22,97 miliar, PPH Pasal 22 sebesar Rp 828 juta lebih, dan PPH 23 sebesar Rp 716 juta lebih, dan PPH pasal 4 ayat 2 sebesar Rp1,2 miliar, selanjutnya PPN Rp11 miliar, dan PNBN dalam negeri sebesar Rp7,674 juta. Sehingga total Rp36,8 miliar,” paparnya.

Benyamin berharap besar, dengan adanya kegiatan ini agar pihaknya dapat terus berupaya untuk meningkatkan pajak pusat pada  periode berikutnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Yoyok Satiotomo mengatakan, upaya Pemkot Tangsel dalam hal penyerapan pajak daerah ini harus terus ditingkatkan. Salah satunya faktornya, yakni karena kondisi wilayah yang memang berhimpitan dengan DKI Jakarta. Maka harus ada sejumlah cara jitu yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut.

Sebab “Banyak penduduk sini cuma numpang tidur di Tangsel. Kebanyakan mereka terdaftar di Jakarta. Jadi mungkin saya mohon, untuk bisa lebih mengimbau penduduknya,” tutupnya.

Berita Terkait

Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak
Razia Pajak Gencar, Kendaraan Dinas Setda Tangsel Justru Menunggak, Pengamat: Krisis Keteladanan Pemerintah
Ironi! Randis Setda Tangsel Nunggak Pajak Hingga Juli 2026, Sedangkan Warga Diminta Tertib
Minimnya Serapan Rp100 Juta per RW di Kota Bekasi, Komisi I DPRD Bakal Panggil Stakeholder Terkait
Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?
RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup
BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:25 WIB

Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:56 WIB

Razia Pajak Gencar, Kendaraan Dinas Setda Tangsel Justru Menunggak, Pengamat: Krisis Keteladanan Pemerintah

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:58 WIB

Minimnya Serapan Rp100 Juta per RW di Kota Bekasi, Komisi I DPRD Bakal Panggil Stakeholder Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WIB

EKONOMI & BISNIS

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:44 WIB