Benyamin Gelar Konsultasi Publik II RDTR

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel – Kanalnasional.com | Dalam Konsultasi publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel Tahun 2022-2042, Tujuh isu strategis tata ruang Kota Tangsel menjadi topik pembahasan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Serpong, Rabu (5/10).

Benyamin menyampaikan. Yakni pertama mengenai banjir, kedua soal kemacetan, ketiga persampahan, keempat soal pertumbuhan tata ruang usaha, kelima mengenai ruang terbuka hijau, keenam tentang potensi pariwisata dan ketujuh ruang untuk investasi.

Beliau juga menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat tata ruang, cipta kerja dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyusunannya ini, terdapat beragam isu strategis sekaligus tantangan yang harus dipikirkan bersama dalam forum Konsultasi Publik RDTR kali ini. Seperti halnya permasalahan klasik yang masih menghantui masyarakat Kota Tangsel, yakni banjir, kemacetan, dan persampahan.

“Maka Pemkot Tangsel menyusun Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR wilayah perencanaan Kota Tangsel sebagai perangkat operasional yang menjadi dasar dalam pemanfaatan ruang guna mendukung berusaha dan peningkatan investasi, serta pelaksanaan perizinan yang tersentralisasi melalui sistem OSS di Tangsel,” ucap Benyamin.

“Melalui RDTR ini diharapkan dapat menjawab isu-isu strategis kota Tangsel yang menjadi tantangan dan potensi pembangunan, antara lain persoalan banjir, kemacetan, persampahan, ketersediaan ruang terbuka hijau, pertumbuhan usaha skala mikro dan kecil atau ekraf, potensi pariwisata, serta ruang untuk investasi,” ujar Benyamin.

Benyamin mengatakan, penanganan banjir skala makro dan terintegrasi antara satu dan lainnya akan diinisiasi oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangsel, melalui beragam cara yang akan dilakukan.

“Intervensi tata ruang kita adalah menangani soal drainase. Apakah dengan drainase baru, atau perbaikan, atau renovasi. Kemudian adalah penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) publik dalam cara pengendalian intensitas melalui ruang terbuka hijau dengan memperluas daya serapan air,” terangnya.

Selanjutnya, yakni persoalan kemacetan. Benyamin mengatakan, permasalahan ini terjadi tak lepas atas adanya pertumbuhan penduduk di wilayah Tangerang Selatan.

“Seperti pertumbuhan perumahan, serta kegiatan perdagangan dan jasa menyebabkan aktivitas lalu lintas pada pagi, sore dan akhir pekan sangat tinggi. Lalu lintas harian rata-ratanya (LHR) cukup tinggi,” katanya.

Hal serupa, juga berdampak pada permasalahan persampahan di wilayah Tangsel. Dengan pertumbuhan permukiman dan pertumbuhan penduduk memberikan dampak peningkatan volume timbulnya sampah dan belum adanya teknologi pengolahan sampah yang harus kita lakukan sampai dengan hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, untuk ruang investasi,yakni penetapan zona perdagangan dan jasa baik di pusat pelayanan kota maupun linear. Untuk pariwisata akan diterapkan sesuai dengan riparda sebagai teknik pengaturan zonasi conditional uses.

Untuk itu melalui Konsultasi Publik RDTR ini, Benyamin berharap agar permasalahan serta isu strategis lainnya yang ada di Kota Tangsel dapat tertangani dengan baik.

“Untuk mewujudkan Kota Tangsel sebagai pusat pelayanan pendidikan, perumahan, perdagangan dan jasa berskala regional dan nasional yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing dan berkelanjutan, serta berkeadilan dalam mendukung Kota Tangsel sebagai bagian dari kawasan strategis nasional, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur, atau yang kita sebut Jabodetabekpunjur,” jelas Benyamin.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka perlu dilakukan perencanaan tata ruang secara detail. “Yang berisi rancangan struktur ruang, rancangan pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi.” ucap Benyamin

Melalui kegiatan Konsultasi Publik ini kami berharap agar ada masukan guna menjawab berbagai tantangan khususnya penataan ruang,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Ade Suprizal, menjelaskan, konsultasi publik kedua RDTR kota Tangsel merupakan amanah Peraturan Menteri ATR/ KBPN no11/2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali dan revisi dan penerbitan penyetujuan substansi rencana tata tuang Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR wilayah tangsel,

Tujuan konsultasi publik RDTR untuk menjaring masukan terhadap konsep RDTR wilayah dalam mendukung pelaksanaan OSS di Tangsel.” Ada tujuh isu strategis yang dibahas dalam RDTR ini, diantaranya banjir, kemacetan, sampah, dan lainnya,”ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Aziz, dan unsur Forkopimda lainnya, serta para Camat dan lurah.

Berita Terkait

Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak
Razia Pajak Gencar, Kendaraan Dinas Setda Tangsel Justru Menunggak, Pengamat: Krisis Keteladanan Pemerintah
Ironi! Randis Setda Tangsel Nunggak Pajak Hingga Juli 2026, Sedangkan Warga Diminta Tertib
Minimnya Serapan Rp100 Juta per RW di Kota Bekasi, Komisi I DPRD Bakal Panggil Stakeholder Terkait
Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?
RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup
BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:25 WIB

Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:56 WIB

Razia Pajak Gencar, Kendaraan Dinas Setda Tangsel Justru Menunggak, Pengamat: Krisis Keteladanan Pemerintah

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:58 WIB

Minimnya Serapan Rp100 Juta per RW di Kota Bekasi, Komisi I DPRD Bakal Panggil Stakeholder Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WIB

EKONOMI & BISNIS

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:44 WIB