Drama Mutasi Berujung PHK Karyawan Gugat PT.  Steril Medical Indonesia Senilai Ratusan Juta!

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Sebuah kasus sengketa hubungan industrial yang melibatkan dugaan mutasi sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur yang benar tengah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diajukan oleh seorang karyawan, WILLIANSYAH (selanjutnya disebut Penggugat), terhadap PT. STERIL MEDICAL INDONESIA (selanjutnya disebut Tergugat), Rabu (21/05/2025).

‎Gugatan ini bermula dari mutasi Penggugat dari Tangerang ke Pekanbaru (Riau) yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 20 Juni 2023, Penggugat menolak mutasi tersebut karena tidak sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara tiba-tiba .serta penggugat merasa tidak memiliki biaya untuk pindah. Ia memilih untuk tetap bekerja di Tangerang dan Jakarta, tempat ia bekerja sebelumnya.

‎Dasar Hukum
‎Menurut kuasa hukum Penggugat (Law Firm Nur Mawardi & Yanuar Setiawan), mutasi tersebut dinilai sebagai upaya Tergugat agar Penggugat merasa tidak betah dan mengundurkan diri. Hal ini diperkuat dengan terbitnya surat mutasi yang menurut Penggugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa : penempatan tenaga kerja harus berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.  tuturnya.

‎Kronologi Permasalahan
‎Perselisihan ini diawali pada sekitar bulan Juni 2023 ketika Penggugat mengajukan keberatan melalui email tentang prosedur transaksi yang dinilai menyalahi aturan. Diduga, email ini memicu serangkaian tindakan dari Tergugat yang berujung pada permasalahan ini.

‎Pada tanggal 20 Juni 2023, Tergugat melakukan klarifikasi, namun pada tanggal yang sama, Tergugat tiba-tiba memutasi Penggugat ke Pekanbaru (Riau) tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penggugat menolak mutasi tersebut karena tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara tiba-tiba,Serta penggugat tidak memiliki biaya untuk pindah.

‎Setelah penolakan mutasi, Tergugat kemudian menerbitkan surat panggilan Bipartit. Surat Panggilan Pertama dengan Nomor: 005/SMI/SP/VII/2023 tertanggal 21 Juli 2023, dan Surat Panggilan Kedua dengan Nomor: 006/SMI/SP/IX/2023 tertanggal 7 September 2023. Namun, pertemuan Bipartit tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

‎Pada tanggal 4 September 2023, Penggugat mengajukan permohonan Mediasi/Tripartit ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat. Mediasi ini bertujuan untuk memanggil kedua belah pihak guna penyelesaian perselisihan. Namun, mediasi yang berlangsung pada tanggal 11 Oktober 2023 juga tidak mencapai kesepakatan.

‎Law Firm Nur Mawardi & Partners

‎Dugaan PHK Sepihak
‎Law Firm Nur Mawardi & Partners, menjelaskan bahwa tindakan Tergugat yang memutasi Penggugat ke Pekanbaru (Riau) serta penerbitan surat panggilan yang tidak ada atau tidak pernah diterima langsung secara tertulis oleh Penggugat, merupakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 151 Ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh yang bersangkutan.

‎Tuntutan Penggugat
‎Dalam gugatannya, Penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan mutasi yang dilakukan Tergugat batal dan tidak sah demi hukum, serta menyatakan tindakan Tergugat yang menganggap Penggugat telah mengundurkan diri sebagai PHK sepihak yang bertentangan dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.

‎Penggugat juga menuntut pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja
‎Yang sudah diajukan dalam gugatannya  secara rinci sesuai aturan dan perundang-undangan sebanyak ratusan juta rupiah, Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai perlindungan hak-hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Sidang selanjutnya akan menentukan putusan akhir dari Pengadilan Hubungan Industrial, Pungkasnya .

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap
Sorotan Tajam Pegarindo: Keabsahan 52 Sertifikat Hak Pakai di Tangsel Dipertanyakan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan Agung
Proyek Rp30 Miliar Dispora Bogor ‘Bocor’, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta
Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon
Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WIB

Sorotan Tajam Pegarindo: Keabsahan 52 Sertifikat Hak Pakai di Tangsel Dipertanyakan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan Agung

Senin, 4 Mei 2026 - 06:41 WIB

Proyek Rp30 Miliar Dispora Bogor ‘Bocor’, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB