KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Gaungkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 17 Duren Kalibata

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Pada Minggu (16/11), KAI Daop 1 Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 17 Duren Kalibata.

Kegiatan ini diikuti oleh Assisten Manager Eksternal (AME) Humas Daop 1 Jakarta, Tohari, Kepala Stasiun Duren Kalibata, Tim Pengamanan, serta komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor.

Kegiatan diawali dengan safety briefing oleh AME Humas, yang menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang. “Kesadaran pengguna jalan sangat berpengaruh terhadap keselamatan. Disiplin berlalu lintas adalah kunci untuk mencegah kecelakaan,” ujar nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian imbauan keselamatan melalui pengeras suara, pembagian souvenir edukatif, dan pembentangan spanduk kampanye keselamatan di sekitar lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau pengguna jalan untuk selalu menerapkan prinsip Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, lalu Jalan saat melintasi perlintasan sebidang.

Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) sedang memberikan imbauan keselamatan kepada salah satu pengguna jalan raya dalam kegiatan sosialisasi keselamatan KA di perlintasan sebidang

Dasar Hukum Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114

Pada perlintasan sebidang dengan rel kereta api, setiap pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api;

c. Memberikan hak utama kepada kereta api.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kereta api memiliki right of way penuh dan pengguna jalan wajib mematuhi seluruh rambu serta instruksi petugas untuk mencegah kecelakaan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menambahkan bahwa sosialisasi keselamatan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik perlintasan.

“Kami konsisten menggaungkan edukasi keselamatan kepada masyarakat. KAI tidak dapat bekerja sendiri—keselamatan hanya dapat tercapai bila seluruh pengguna jalan turut mematuhi aturan,” ujar Ixfan.

Melalui sosialisasi ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang dapat terus ditekan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Sembako Naik di Awal Ramadhan, Komisi III DPRD Kota Bekasi Usul Operasi Pasar
DPRD Berharap Koperasi Merah Putih Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Kota Bekasi
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung
Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas
Rayakan 100 Hari Pembelajaran, BINUS SCHOOL Surabaya Berikan Pengalaman Belajar Global di Jawa Timur
Tingkatkan Kualitas Layanan, Kunjungan Pasien di Klinik Mediska KAI Daop 9 Jember Tembus 21 Ribu Orang pada 2025
Tokocrypto Catat Pertumbuhan Signifikan, Perkokoh Stabilitas Bisnis
Maksimalkan ROI Acara Korporat, Lokasoka Hadirkan Solusi Seminar Kit Terintegrasi untuk Tren MICE 2026

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:07 WIB

Harga Sembako Naik di Awal Ramadhan, Komisi III DPRD Kota Bekasi Usul Operasi Pasar

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:44 WIB

DPRD Berharap Koperasi Merah Putih Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Kota Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:47 WIB

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:41 WIB

Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:39 WIB

Rayakan 100 Hari Pembelajaran, BINUS SCHOOL Surabaya Berikan Pengalaman Belajar Global di Jawa Timur

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB