KanalNasional.com | Tangerang Selatan – Keabsahan 52 sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan untuk Pemerintah Daerah Kota Tangsel kini menjadi sorotan. Pasalnya, penerbitan sertifikat tersebut seharusnya tidak hanya bergantung pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga pada dasar hukum yang kuat berupa alas hak yang sah dan bukti otentik. Hal ini terutama berkaitan dengan aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasus Fasum) yang diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Tangsel.
Menanggapi hal ini, LSM Pelangi Garuda Indonesia (Pegarindo) Tangerang Selatan menyuarakan keprihatinannya. Ketua LSM Pegarindo, Bang Mul, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hanya 2 dari 52 Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang telah disertai sertifikat dari pengembang, sementara 50 BAST PSU lainnya belum diterima sertifikatnya oleh Pemkot Tangsel.
“Kami prihatin, kenapa masyarakat selalu mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat hak milik (SHM), tetapi jika menyangkut kepentingan pemerintah dan pengembang, penerbitan sertifikat begitu mudah dan cepat? Ini jelas belum mencerminkan transparansi yang valid,” ujar Bang Mul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti lambannya pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. “Masyarakat sering kali harus bolak-balik ke kantor ATR/BPN tanpa kepastian kapan sertifikat SHM mereka selesai, padahal persyaratannya sudah lengkap. Tapi giliran Pemkot Tangsel, yang alas haknya belum jelas, tiba-tiba bisa terbit sertifikat Hak Pakai,” tambahnya.
Temuan BPK RI dan Rekomendasi Perbaikan
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 39/LHP/XVIII.SRG/12/2022 tanggal 29 Desember 2022, ditemukan bahwa pengembang belum optimal dalam memenuhi kewajiban menyerahkan PSU, dan pengamanan fisik tanah masih belum memadai. BPK pun merekomendasikan Wali Kota Tangerang Selatan untuk:
- Memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar melakukan sosialisasi kepada pengguna dan pengurus barang terkait pengamanan serta pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD).
- Meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) untuk menyusun peta jalan penyelesaian penyerahan PSU dari pengembang, termasuk target tahunan, lini masa, dan rencana aksi.
Dalam laporan tersebut, juga diungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2022, Pemkot Tangsel telah menerima 54 PSU dari 40 pengembang tanpa disertai penyerahan alas hak atau sertifikat tanah. Dari 52 BAST PSU yang diterbitkan, hanya 2 yang memiliki sertifikat, sementara 50 lainnya masih belum jelas statusnya.
Masyarakat Butuh Transparansi
Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait ketimpangan dalam pelayanan pertanahan. Ketika masyarakat kecil harus bersusah payah dalam mengurus sertifikat tanah mereka, proses yang melibatkan pemerintah dan pengembang justru dinilai lebih mudah dan cepat.
LSM Pegarindo menekankan pentingnya transparansi dalam penerbitan sertifikat Hak Pakai ini agar tidak menimbulkan ketimpangan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Mereka mendesak ATR/BPN Tangsel dan Pemkot Tangsel untuk lebih terbuka dalam menjelaskan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dengan berbagai temuan ini, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan aset PSU yang masih menggantung. Akankah transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset tanah bisa benar-benar diwujudkan? Kita tunggu kelanjutannya.















