Pemusnahan Ribuan Botol Miras oleh Pemkot Tangsel

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Pemusnahan ribuan minuman keras (Miras) dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama unsur Forkopimda menggunakan alat berat di depan kantor Kecamatan Setu, pada Sabtu (26/11).

Wali Kota Benyamin menyampaikan bahwa Tangerang Selatan mempunyai Peraturan Daerah soal minuman keras atau alkohol.

“Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol,” kata Benyamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ribuan botol minuman keras ini di dapat dari hasil razia warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) selama tahun 2022. Dengan sumber informasi yang berasal dari masyarakat.

“Jadi apa yang dilakukan SatpolPP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius,” ujarnya.

Untuk itu, Pemkot melalui SatpolPP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.

“Terima kasih saya ucapkan kepada semua pihak, SatpolPP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik,” pungkasnya. (Adv)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Ranny Fahd Arafiq: Program MBG Dukung Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Komisi IX DPR Sebut Makan Bergizi Gratis Membangun Ekosistem Ekonomi Lokal
Tak Perlu Khawatirkan MBG Lagi, Pemerintah Akan Tindak Tegas Dapur Bermasalah
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Program Makan Bergizi Gratis: Komitmen Bersama Tingkatkan Kualitas SDM
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:16 WIB

Ranny Fahd Arafiq: Program MBG Dukung Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:32 WIB

Komisi IX DPR Sebut Makan Bergizi Gratis Membangun Ekosistem Ekonomi Lokal

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:48 WIB

Tak Perlu Khawatirkan MBG Lagi, Pemerintah Akan Tindak Tegas Dapur Bermasalah

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB