KanalNasional.com | Pemusnahan ribuan minuman keras (Miras) dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama unsur Forkopimda menggunakan alat berat di depan kantor Kecamatan Setu, pada Sabtu (26/11).
Wali Kota Benyamin menyampaikan bahwa Tangerang Selatan mempunyai Peraturan Daerah soal minuman keras atau alkohol.
“Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol,” kata Benyamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ribuan botol minuman keras ini di dapat dari hasil razia warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) selama tahun 2022. Dengan sumber informasi yang berasal dari masyarakat.
“Jadi apa yang dilakukan SatpolPP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot melalui SatpolPP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.
“Terima kasih saya ucapkan kepada semua pihak, SatpolPP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik,” pungkasnya. (Adv)
















