Tangsel Lakukan Perbaikan Rumah di Tahun 2022 Sebanyak 200 Unit

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel, KanalNasional.com | Setelah 150 rumah dibedah berdasarkan APBD Murni. Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus melakukan perbaikan Rumah Umum Tak Layak Huni (RUTLH).  Kali ini, Wali Kota Benyamin Davnie mulai mensosialisasikan Persiapan Pelaksanaan Perbaikan RUTLH berdasarkan APBD, Sosialisasi digelar di Aula Gedung 3A, Puspemkot Tangsel, Jumat (11/10).

“Perubahan sebanyak 50 unit akan di kerjakan yang sebelumnya 150 dilakukan berdasarkan APBD murni, maka tahun ini 200 rumah yang akan dibedah dan insyaallah akhir tahun ini selesai,” ujar Benyamin.

Benyamin menjelaskan bahwa dalam proses perbaikan rumah tak layak huni, administrasi juga menjadi hal yang penting terutama soal kepemilikan tanah yang milik sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benyamin menekankan bahwa dari awal program RUTLH hingga saat ini kurang lebih 1.200 unit rumah yang sudah dibedah oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Saya mah asal tanahnya punya sendiri, jangan tanah orang atau perusahaan,” ujar Benyamin.

Dan menargetkan di tiap tahunnya  program bedah rumah ini dapat menyasar dengan jumlah unit rumah yang banyak.

Rencana target untuk di tahun depan ada 500 unit rumah yang akan dibedah, pungkasnya.

“Tahun 2024 selain program bedah rumah saya tambah lagi, kampung terang juga akan saya tambah lagi.”

Sementara itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat program tersebut. Antara lain, tanah milik sendiri dan penghasilannya di bawah UMR, karena program ini menyasar kepada masyarakat yang ekonominya kurang mampu secara ekonomi. Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan menjelaskan.

“Bedah rumah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaksanaan selama 45 hari, jadi mohon dukungan dari bapak ibu, biar pelaksanaan perbaikan berjalan tepat waktu.”

Syarat lainnya, penerima program harus tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak layak huni tersebut dan diusulkan oleh ketua RT dan ketua RW dengan persetujuan Lurah dan Camat setempat, jelasnya. (Adv)

Berita Terkait

Antusias Tinggi, Warga Tukar Botol Plastik Bekas dengan Bibit Pohon dan Kompos
Gegara Parkir Sembarangan Picu Cekcok, Istri Plt Sekel Margamulya Dilaporkan Dugaan Penganiayaan
Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Pesan Tegas: Junjung Etika dan Tanggung Jawab
3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi Minta Ketua DPRD Kawal Peralihan ke Penuh Waktu
PTSL 2019 Masih Nunggak: Ledy Minta Camat dan Lurah Jemput Bola
LHP BPK Beberkan, Utang Volume Rp2,8 Miliar Proyek Jalan PU Bogor Masih Nunggak
SISGITA Tangsel Dilirik 58 Daerah, Data Tanah dan Pajak Bakal Disatukan
PUBLIKASI KECAMATAN GUNUNG SINDUR TAHUN 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Antusias Tinggi, Warga Tukar Botol Plastik Bekas dengan Bibit Pohon dan Kompos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Gegara Parkir Sembarangan Picu Cekcok, Istri Plt Sekel Margamulya Dilaporkan Dugaan Penganiayaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Pesan Tegas: Junjung Etika dan Tanggung Jawab

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:50 WIB

3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi Minta Ketua DPRD Kawal Peralihan ke Penuh Waktu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:56 WIB

PTSL 2019 Masih Nunggak: Ledy Minta Camat dan Lurah Jemput Bola

Berita Terbaru