Terungkap Tragedi Penculikan dan Pembunuhan Pemuda Aceh oleh Paspampres

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Kasus yang menghebohkan terkait penculikan dan pembunuhan seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur oleh oknum anggota Paspampres telah menggemparkan publik. Penyebab dari kejadian ini pun semakin terungkap, disampaikan pada Senin (28/8).

Pihak Polisi Militer Kodam Jaya Jayakarta (Pomdam Jaya) telah berhasil mengidentifikasi tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu dari mereka adalah anggota Paspampres.

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Ckm Irsyad Hamdie Bey Anwar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan anggota TNI. Namun, hanya satu orang yang berasal dari satuan Paspampres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irsyad memastikan bahwa motif di balik penculikan dan pembunuhan Imam Masykur adalah persoalan ekonomi. Para pelaku diduga berusaha mendapatkan uang tebusan dari tindakan penculikan yang mereka lakukan.

“(Motifnya) uang tebusan,” kata  Irsyad.

Meskipun motifnya terungkap, belum ada informasi rinci mengenai jumlah uang tebusan yang diminta oleh pelaku.

“bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya,” terang Irsyad.

Imam Masykur sendiri merupakan seorang pemuda yang baru merantau ke Jakarta sekitar dua tahun yang lalu. Ia tinggal di Tangerang Selatan dan berasal dari Aceh. Namun, nasib tragis menimpanya ketika ia diculik dan dianiaya oleh sejumlah oknum militer.

Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban, video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial.

Video pertama memperlihatkan korban dipukul berulang kali di bagian punggung menggunakan benda tumpul. Saat yang bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp 50 juta.

Pelaku tersebut juga mengatakan apabila uangnya tidak segera dikirimkan, korban akan dihabisi kemudian dibuang ke sungai.

Di video lain terlihat punggung korban yang sudah dipenuhi luka lebam dan berdarah. Korban juga diketahui menelepon temannya guna meminta bantuan agar dapat meminjamkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Dia mengaku sudah tidak kuat disiksa lagi.

Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan tidak kunjung pulang ke rumah. Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus.

Namun setelah berhari-hari tidak ada kabar dari korban, baru pada 24 Agustus pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat guna menjemput Imam Masykur yang telah meninggal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon
Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua
Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?
7 Polisi Diamankan Usai Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan
Ojol Tewas Ditabrak Mobil Brimob, Warga Geram: “Diinjak, Ya Allah!”
Intrik di Balik Proyek Rp231,8 Miliar: KPK Telusuri Dugaan Perintah dari Bobby Nasution

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Jumat, 7 November 2025 - 20:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

Senin, 1 September 2025 - 10:08 WIB

Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:47 WIB