Polsek Sukagumiwang Indramayu Ringkus Dua Tersangka Pencurian Pemberatan di SPBU Candanpinggang

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com – Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang, jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat, di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan, berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, Kapolsek Sukagumiwang, Kompol G. Sumantri melalui Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan kepada awak media, Rabu (25/10)

Ardian menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) SPBU Candanpinggang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22.15 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka, yang merupakan laki-laki dengan inisial AK (28) dan WS (20), berhasil ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa, 24 Oktober 2023, kemarin, di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur,” jelasnya

Lebih lanjut ia menyampaikan, kejadian bermula pada Rabu, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22.15 WIB, di SPBU Cadangpinggan, Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang karyawan SPBU yang telah memasukkan hasil penjualan SPBU sebesar Rp. 50.157.984 (lima puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) ke dalam laci ruangan kerja.

Namun, setelah pergantian shift, saat karyawan tersebut kembali sekitar pukul 22.00 WIB untuk memasukkan uang hasil pergantian shift yang kedua, ia menemukan bahwa uang yang sebelumnya disimpan dalam laci telah hilang.

“Kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 50.157.984 bagi SPBU, Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya,” imbuhnya

Tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan cara membobol jendela ruangan kantor untuk mengambil uang dari laci. Sedangkan WS, bertugas mengawasi di luar lokasi. Selanjutnya, AK dan WS meninggalkan lokasi kejadian menggunakan kendaraan umum. Kemudian di perjalanan, AK memberikan sebagian uang hasil curian kepada WS sebesar Rp. 10.000.000.

Sementara Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang dalam mengungkap kasus ini dan menangkap kedua tersangka dengan cepat.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu serta memberikan pelajaran bagi potensial pelaku tindak kejahatan serupa.

“Polres Indramayu tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya dari berbagai tindak kejahatan,” tegas IPDA Tasim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon
Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua
Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?
7 Polisi Diamankan Usai Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan
Ojol Tewas Ditabrak Mobil Brimob, Warga Geram: “Diinjak, Ya Allah!”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Jumat, 7 November 2025 - 20:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB