Polsek Sukagumiwang Indramayu Ringkus Dua Tersangka Pencurian Pemberatan di SPBU Candanpinggang

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com – Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang, jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat, di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan, berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, Kapolsek Sukagumiwang, Kompol G. Sumantri melalui Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan kepada awak media, Rabu (25/10)

Ardian menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) SPBU Candanpinggang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22.15 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka, yang merupakan laki-laki dengan inisial AK (28) dan WS (20), berhasil ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa, 24 Oktober 2023, kemarin, di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur,” jelasnya

Lebih lanjut ia menyampaikan, kejadian bermula pada Rabu, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22.15 WIB, di SPBU Cadangpinggan, Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang karyawan SPBU yang telah memasukkan hasil penjualan SPBU sebesar Rp. 50.157.984 (lima puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) ke dalam laci ruangan kerja.

Namun, setelah pergantian shift, saat karyawan tersebut kembali sekitar pukul 22.00 WIB untuk memasukkan uang hasil pergantian shift yang kedua, ia menemukan bahwa uang yang sebelumnya disimpan dalam laci telah hilang.

“Kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 50.157.984 bagi SPBU, Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya,” imbuhnya

Tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan cara membobol jendela ruangan kantor untuk mengambil uang dari laci. Sedangkan WS, bertugas mengawasi di luar lokasi. Selanjutnya, AK dan WS meninggalkan lokasi kejadian menggunakan kendaraan umum. Kemudian di perjalanan, AK memberikan sebagian uang hasil curian kepada WS sebesar Rp. 10.000.000.

Sementara Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang dalam mengungkap kasus ini dan menangkap kedua tersangka dengan cepat.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu serta memberikan pelajaran bagi potensial pelaku tindak kejahatan serupa.

“Polres Indramayu tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya dari berbagai tindak kejahatan,” tegas IPDA Tasim.

Berita Terkait

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Kejari Bogor Buka Tiga Klaster Korupsi RSUD Bogor Utara, Tersangka Baru Muncul, Penyidik Isyaratkan Ada Nama Lain
Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap
Sorotan Tajam Pegarindo: Keabsahan 52 Sertifikat Hak Pakai di Tangsel Dipertanyakan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan Agung
Proyek Rp30 Miliar Dispora Bogor ‘Bocor’, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta
Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:30 WIB

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejari Bogor Buka Tiga Klaster Korupsi RSUD Bogor Utara, Tersangka Baru Muncul, Penyidik Isyaratkan Ada Nama Lain

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Berita Terbaru