Kapolda Metro Perintah Kasat Reskrim Tindak Tegas Dept Collector dan Premanisme

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanalnasional.com | Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran perintahkan kepada seluruh Kasat Reskrim untuk menindak tegas debt collector yang melakukan aksi premanisme, seperti menarik kendaraan bermotor di jalan. Serta menginstruksikan kepada seluruh Kapolres di wilayah Polda Metro Jaya untuk mengadakan laporan pengaduan masyarakat.

Perintah tegas tersebut didasari ketidaksuakaan Kapolda Fadil Imran saat melihat anggota polisi dibentak-bentak debt collector. Dia meminta seluruh Kapolres mengaktifkan call center mengawasinya.

“Dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi. Taruh di masing-masing Instagram call center-nya,” jelas Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan yang sama, Fadil juga meminta Kapolres melakukan langkah percepatan untuk melindungi masyarakat dari tindakan premanisme baik perorangan maupun organisasi.

“Di hadapan hukum seluruh warga Indonesia sama. Tanpa pandang bulu tidak ada yang boleh kelompok maupun perorangan melakukan kekerasan seolah di atas hukum,” tuturnya.

Fadil menambahkan, pihaknya akan konsisten untuk menghadapi semua bentuk kejahatan kekerasan seperti tindakan premanisme dan sejenisnya, baik yang dilakukan perorangan, kelompok maupun ormas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap
Sorotan Tajam Pegarindo: Keabsahan 52 Sertifikat Hak Pakai di Tangsel Dipertanyakan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan Agung
Proyek Rp30 Miliar Dispora Bogor ‘Bocor’, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta
Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon
Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WIB

Sorotan Tajam Pegarindo: Keabsahan 52 Sertifikat Hak Pakai di Tangsel Dipertanyakan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan Agung

Senin, 4 Mei 2026 - 06:41 WIB

Proyek Rp30 Miliar Dispora Bogor ‘Bocor’, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB