Oprasi Penjualan Obat Keras Jenis Tramadol dan Eximer

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Satresbarkoba Polres Metro Tangerang Kota ungkap penjualan obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer dengan berkedok toko kosmetik, Jumat (25/11/2022).

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Akbp Farlin Lumban Toruan saat dikomfirmasi awak media pada hari ini diruang kerjanya.

Laporan adanya peredaran Narkotika jenis obat-obat keras daftar G berkat laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya peredaran tramadol dan eximer yang merusak dengan meracuni otak anak-anak pemuda generasi bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba AKBP Farlin mengatakan, memang benar bahwa petugas kami dari unit narkoba  melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku pengedar obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol, Eximer tanpa ijin surat edar dari Dinas kesehatan Kota Tangerang.

Dimana dalam mengedarkan obat-obatan ini berkedok Toko Kosmetik yang berlokasi Jalan Raya Pakuhaji tepatnya depan sekolah SMAN 12 Pondok Jaya Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggerebekan  dilokasi, petugas berhasil menangkap saudara MI berikut barang-bukti berupa 370 butir tramadol dan 756 butir obat jenis Eximer lalu petugas kami pun langsung menyegel lokasi toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang tanpa surat ijin dari Dinkes Kota Tangerang.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, tersangka MI berikut Barang-bukti obat-obatan jenis Tramadol dan Eximer dibawa ke Satnarkoba polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon
Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua
Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?
7 Polisi Diamankan Usai Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan
Ojol Tewas Ditabrak Mobil Brimob, Warga Geram: “Diinjak, Ya Allah!”
Intrik di Balik Proyek Rp231,8 Miliar: KPK Telusuri Dugaan Perintah dari Bobby Nasution
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Jumat, 7 November 2025 - 20:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

Senin, 1 September 2025 - 10:08 WIB

Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?

Berita Terbaru